CARA MENGURUS AKTE KELAHIRAN SENDIRI DI MALANG tahun 2012

Saya ingin membagi pengalaman tentang mengurus akte kelahiran sendiri di kota malang, ternyata sangat mudah.
Awalnya saya pikir mengurus akte kelahiran sangat sulit dan birokratif,ternyata tidak sulit seperti yang saya bayangkan.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP Suami dan Istri
3. Surat Keterangan Kelahiran ASLI yang didapatkan dari Rumah Sakit/dokter/bidan
4. Fotokopi Surat Nikah

Yang harus dilakukan adalah pergi ke :
1.RT dan RW ; yang bertujuan untuk mengurus surat perngantar pembuatan akte kelahiran dan pengurusan KK (memasukkan nama si bayi ke dalam Kartu Keluarga agar memperoleh NIK)
2.Kelurahan ; dengan membawa surat pengantar yang telah di buat oleh RT dan RW setempat guna memperoleh Kartu Keluarga yang baru (nama si bayi telah tercatat dalam KK) dan memperoleh Surat Kelahiran yang di stempel dari kelurahan.
3.Kecamatan ; mengurus KK (memasukkan nama si bayi)
4.DISPENDUK( Dinas Kependudukan/ Catatan sipil) ;
    - Siapkan berkas-berkas seperti ; fotokopi KK, fotokopi KTP suami istri, fotokopi surat nikah, Surat Keterangan Kelahiran ASLI yang didapatkan dari Rumah Sakit/dokter/bidan, Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari kelurahan, dan jangan lupa membawa berkas ASLINYA (seperti KTP ASLI, BUKU NIKAH ASLI, dll)
    - Membeli formulir diloket 24
    - membeli MAP warna kuning di fotokopian.
    - Isi formulir sesuai dengan data yang sesuai berkas, kemudian serahkan berkas-berkas ke loket 22.Formulir terdiri dari dua rangkap, yang pertama kuning dan yang kedua berwarna putih. Berkas warna putih akan di bawa kembali ke kelurahan untuk meminta tandatangan dan cap kelurahan, setelah itu kita kembali lagi ke Dispenduk.
    - Serahkan kembali berkas ke loket 22. Jika semua berkas dan persyaratan telah lengkap. Maka kita akan memperoleh tanda terima pengambilan AKTE KELAHIRAN BARU yang tertera tanggal pengambilan akte.
Selesai deh, tinggal kita menunggu akte kelahirannya jadi. Biasanya dua minggu, akte sudah selesai. dan biaya yang dikeluarkan hanya untuk fotokopi, pembelian MAP, dan transport.
Cara pengurusan akte kelahiran baru di atas jika kita mengurus sebelum 60 hari (dua bulan) dari tanggal anak kita lahir.
Nah bagaimana kalau lebih dari 60 hari (dua bulan) kita belum mengurus akte kelahiran untuk anak kita.Sanksinya adalah kita dikenakan sidang di Pengadilan Negri.
caranya bagaimana? Saya jelaskan dari awal,Dokumen yang perlu disiapkan adalah :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP Suami dan Istri
3. Surat Keterangan Kelahiran ASLI yang didapatkan dari Rumah Sakit/dokter/bidan
4. Fotokopi Surat Nikah
5. Fotokopi dua orang saksi.

Yang harus dilakukan adalah pergi ke :
1.RT dan RW ; yang bertujuan untuk mengurus surat perngantar pembuatan akte kelahiran dan pengurusan KK (memasukkan nama si bayi ke dalam Kartu Keluarga agar memperoleh NIK)
2.Kelurahan ; dengan membawa surat pengantar yang telah di buat oleh RT dan RW setempat guna memperoleh Kartu Keluarga yang baru (nama si bayi telah tercatat dalam KK) dan memperoleh Surat Kelahiran yang di stempel dari kelurahan.
3.Kecamatan ; mengurus KK (memasukkan nama si bayi)
4.DISPENDUK( Dinas Kependudukan/ Catatan sipil) ;
    - Siapkan berkas-berkas seperti ; fotokopi KK, fotokopi KTP suami istri, fotokopi surat nikah, fotokopi dua orang saksi, Surat Keterangan Kelahiran ASLI yang didapatkan dari Rumah Sakit/dokter/bidan, Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari kelurahan, dan jangan lupa membawa berkas ASLINYA (seperti KTP ASLI, BUKU NIKAH ASLI, dll)
    - Membeli formulir diloket 24
    - membeli MAP warna kuning di fotokopian.
    - Isi formulir sesuai dengan data yang sesuai berkas, kemudian serahkan berkas-berkas ke loket 22.Formulir terdiri dari dua rangkap, yang pertama kuning dan yang kedua berwarna putih. Berkas warna putih akan di bawa kembali ke kelurahan untuk meminta tandatangan dan cap kelurahan, setelah itu kita kembali lagi ke Dispenduk.
    - membeli MAP berwarna biru dan Serahkan berkas ke loket 23.
    - membayar retribusi di loket 18,
    - kembali ke loket 23, kita akan di berikan surat pengantar dari DISPENDUK untuk pengurusan di Pengadilan Negri. (sebelum ke pengadilan, terlebih dahulu meminta cap di kantor pos besar yang terletak di sebelah alun-alun kota malang)
5.Pengadilan Negri ;
    - mengisi formulir dan membayar uang panjar pengadilan sebesar Rp. 181.000 yang di bayarkan ke bank,setelah itu kita tinggal menunggu untuk dipanggil untuk persidangan.Pemanggilan biasanya sekitar 1-2 minggu.
    - sidang (dengan membawa dua orang saksi), setelah sidang kita akan mendapatkan berkas dari pengadilan untuk di bawa kembali ke DISPENDUK.
6.DISPENDUK;
    - menyerahkan semua berkas ke loket 23.
    - mengisi formulir dan surat pernyataan yang diperoleh di loket 24.
sumber gambar alur : http://dispendukcapil.malangkota.go.id/?page_id=36

Dan terakhir mendapatkan tanda terima pengambilan akte kelahiran.
Selesai deh, prosedur cara mengurus akte kelahiran baru di kota Malang. Semoga bermanfaat :)