1. Perlindungan Terhadap Kecelakaan
- COMM ADB
Perlindungan terhadap risiko meninggal karena kecelakaan
- COMM ADDB
Perlindungan terhadap risiko meninggal dunia dan cacat tetap (total atau sebagian) karena kecelakaan
- COMM Disability
Perlindungan terhadap risiko Cacat Tetap Total
2. Pembebasan Premi
- COMM Waiver
Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
- COMM Spouse
Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila pasangan resmi Tertanggung meninggal dunia, menderita Cacat tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
- COMM Payor
Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila Pembayar Premi/Pemegang Polis meninggal dunia, menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
- COMM Payor Plus
Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila pasangan resmi Pembayar Premi Pemegang Polis meninggal dunia, menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
|
3. Perlindungan Terhadap Risiko Kesehatan
- COMM Medika
Perlindungan kesehatan berupa santunan rawat inap, ICU, pembedahan, biaya sebelum/sesudah rawat inap dan penggantian medis, bila menjalani perawatan di Rumah Sakit.
- COMM Crisis Cover 53
Perlindungan terhadap risiko 53 jenis Penyakit Kritis dengan manfaat akselerasi.
- COMM CI 50 Plus
Perlindungan terhadap risiko 53 jenis penyakit kritis dengan manfaat tambahan pertanggungan 50% untuk 10 penyakit kritis utama.
- COMM CI Early Payout
Perlindungan terhadap risiko 53 jenis penyakit kritis dengan memberikan perlindungan finansial dengan pembayaran manfaat di stadium awal dan berjenjang hingga stadium lanjut
- COMM Health
Perlindungan berupa manfaat penggantian biaya perawatan rawat inap di Rumah Sakit karena sakit atau kecelakaan dengan layanan fasilitas cashless (peserta tidak perlu membayar saat mendapatkan layanan kesehatan) atau sistem reimbursemen
|
|
0 comments:
Post a Comment